Patroli Polsek Cibatu: Imbauan kepada Anak di Bawah Umur untuk Tidak Menggunakan Kendaraan Bermotor

    Patroli Polsek Cibatu: Imbauan kepada Anak di Bawah Umur untuk Tidak Menggunakan Kendaraan Bermotor

    PURWAKARTA - Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, menggelar patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat dengan pendekatan humanis. Dalam kegiatan tersebut, petugas menegur anak-anak di bawah umur yang ditemui sedang mengendarai kendaraan bermotor di wilayah Cibatu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, menjelaskan bahwa salah satu sasaran utama dari Operasi Zebra Lodaya 2024, yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024, adalah menindak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Tidak hanya untuk menegakkan aturan, patroli ini juga bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengantisipasi keterlibatan anak-anak dalam geng motor.

    Kapolsek Cibatu Polres Purwakarta juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Patroli dan himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bungursari Polres Purwakarta Perkuat...

    Berita terkait